Jika Anda mendapat skor 3-4-5, maka pengajuan pinjaman Anda akan ditolak oleh lembaga keuangan karena hal itu berarti Anda mengalami kredit tidak lancar, kredit diragukan atau kredit macet, dan telah masuk kedalam black list BI Checking.
Berapa pun limitmu, BI checking melakukan penilaian cukup ketat dari kartu kredit. Apakah kamu membayar tepat waktu, lalu apa kamu berhasil melunasinya sesuai jatuh tempo. Untuk itulah kamu perlu menggunakan kartu kredit sewajarnya. Kemudian, KPR. Jika kamu mengambil KPR, akan mudah ditelusuri apakah pembayarannya berjalan lancar atau tidak.

Meski demikian, sekarang ini sesungguhnya BI checking sudah tidak ada lagi. Dikutip dari laman konsumen.ojk.go.id, informasi mengenai catatan kredit masyarakat tersebut kini berada di ranah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Semua bank dan lembaga keuangan yang terdaftar di Biro Informasi Kredit (BIK) memiliki akses ke informasi di SID, termasuk BI Checking. Data nasabah ini secara rutin disampaikan oleh anggota BIK kepada Bank Indonesia (BI) setiap bulan. BI kemudian mengumpulkan data ini secara berkala dan mengintegrasikannya ke dalam sistem SID.
BI Checking adalah Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas). Singkatnya, BI Checking jadi penentu kelayakan calon debitur. Tak sedikit calon debitur yang kecewa karena pengajuan kreditnya ditolak bank gara-gara BI Checking .
Apa Itu BI Checking atau SLIK OJK? BI Checking yang sekarang menjadi SLIK OJK adalah layanan informasi untuk mengetahui riwayat atau jejak skor kredit atau pinjaman debitur. Dengan demikian, catatan lancar-tidak atau baik buruknya kredit seseorang itu akan tercatat di SLIK OJK.
7l0Ms. 436 297 100 17 397 254 128 284 31

apakah bfi finance masuk bi checking