danhuruf b perlu ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rumah Sakit Indonesia Kelas Dunia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (L.embaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor Akreditasi Rumah Sakit adalah suatu pengakuan yang diberikan oleh Pemerintah pada
Pasal9. (1) Rekam medis pada sarana pelayanan kesehatan non rumah sakit wajib disimpan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung dari tanggal terakhir pasien berobat. (2) Setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampaui, rekam medis dapat dimusnahkan. Pasal 10. (1) Informasi tentang identitas diagnosis ckpx. 395 47 413 490 423 410 111 100 179