Denganmemperhatikan pasal-pasal tentang kekuasaan pemerintahan negara (Presiden) dari Pasal 4 s.d. 16, dan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 19 s.d. 22B), maka ketentuan bahwa Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR masih relevan. Sistem pemerintahan negara republik Indonesia masih tetap menerapkan sistem presidensial.

Setelahamandemen UUD 1945 disahkan, maka kekuasaan negara Indonesia dipisahkan menjadi empat fungsi yang dijalankan oleh 8 lembaga negara. Menurut Christiani Junita Umboh dalam "Penerapan Konsep Trias Politica dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia"(2020) yang dimuat pada Jurnal Lex Administratum , pembagian kekuasaan setelah amandemen
Kekuasaaneksaminatif (inspektif) yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung
Kekuasaanini dijalankan oleh Bank Indonesia 9 PPKn-01/KD01/04/01 selaku bank sentral di E. Eksaminatif 5. Kekuasaan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara 1. pusat dan Daerah dalam Sistem Pemerintahan Indonesia
Kekuasaankonstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa "Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar."

Selainmemegang kekuasaan dalam pemerintahan, presiden Amerika Serikat juga 3 memiliki kekuasaan yang lain, yaitu menjadi pemimpin tertinggi militer, memilih pejabat eksekutif dan para hakim, memveto rancangan undang-undang yang telah disetujui oleh badan legislatif, memberi atau menolak grasi, dan mengadakan hubungan luar negeri.

ZdpCbez. 31 67 488 489 159 46 289 2 13

kekuasaan eksaminatif dalam sistem pemerintahan indonesia dijalankan oleh